|
TEPAT
pukul 15.16 WIB, Kamis, 12/6, Romo Mardi membukakan daun pintu kamar
tamu Gedung Keuskupan Agung Jakarta (KAJ). Sambil melempar senyum manis
dan berkata "halo", pemerhati pendidikan yang menjadi buah bibir saat
terjadi kemelut tentang UU Sisdiknas mempersilakan HIDUP, Greg Soetomo
SJ, F. Sihol Siagian, dan Agus Y. Ranu ke ruang tamu bersofa wama merah
bata. "Apa betul, Romo dipukuh orang sehabis wawancara di stasiun
televisi," tanya Sihol sembari memperhatikan lebih dekat kepala Romo
Mardi. "Lihat saja. Nggak apa-apa kan?" jawab Vikaris Episkopalis KAJ
ini seraya mengusap-usap kepalanya yang mulai "bersih," itu. Mungkin
banyak yang tahu, sepanjang hari Selasa (10/6) beredar pesan singkat
(SMS) yang menyebutkan penulis sebuah buku yang dilarang beredar zaman
Orba ini dipukuli orang dan dirawat di RS Carolus, Jakarta. Sambil
bergurau, Romo Mardi berujar, "Saya senang, banyak orang mendoakan
saya."
Itulah "bumbu-bumbu" yang mewarnai hidup pria bernama lengkap Pastor Dr
BS Mardiatmadja SJ ini menjelang disahkannya UU Sisdiknas. Pada
detik-detik terakhir, ia menunjukkan kekuatan dan kelemahan RUU itu.
Namun DPR, minus F-PDIP dan F-KKI, tetap mensahkannya menjadi UU.
Berikut ini catatan, pemikiran kritis, juga antisipasi Romo Mardi
tentang UU Sisdiknas yang dinilainya tidak menempatkan peserta didik
sebagai pusat/subjek pendidikan itu.
Bagaimana
Romo? "Lega" karena RUU Sisdiknas akhirnya disahkan?
Saya kira
tidak selesai. Bagi saya sih, komitmen saya tidak berubah. Itu jelas.
Komitmen kita tidak boleh berubah. Karena apabila komitmen kita berubah
lalu seakan-akan tempo hari itu kita ngomong hanya demi untuk retorika.
Seakan-akan kita berbicara demi publikasi. Seakan-akan kita berbicara
hanya demi politik.
Setelah disahkan, kita mau
apa?
Itu sepenuhnya kita yang menentukan. Apakah kita punya visi dalam
mendidik? Kalau kita punya visi dalam mendidik ya visi itu yang dipegang
teguh.
Kita mau melaksanakan UU tersebut atau tidak?
Itu yang
berkali-kali ditanyakan. Menurut hemat saya, kalau kita demokrat yang
sejati ya kita harus melaksanakan. Memang ada orang yang bilang, 'Wah
kita kalah.' Saya tidak akan menggunakan kata, "kalah atau menang". Saya
akan mernakai bahasa, 'Ini ada kerangka. Silakan mengerjakan misimu di
dalarn kerangka. itu.' Lalu, apakah saya puas dengan UU ini? Tetap tidak
puas. Mengapa? Yang saya tidak puas dengan UU ada banyak sekali. Akan
tetapi itu tidak menyingkirkan realita bahwa ini UU. Anda suka atau
tidak suka ini adalah UU.
Nah, bagaimana sekarang caranya menghadapi UU yang
seperti ini?
Ini
merupakan tantangan tersendiri. Kita tentu masih tidak puas dengan UU
Penyiaran, UU Militer, dan lainnya lagi. Memang. Tapi, itu tidak berarti
kita tidak menganggap itu bukan UU.
Dalarn
kerangka ini, saya sebetulnya sedang merumuskan suatu pokok visi yaitu
bahwa dalam sebuah sistem pendidikan nasional pusat tetap kita letakkan
pada murid. Itulah yang membuat saya kecewa terhadap UU ini karena
pusatnya tidak diletakkan da murid. Mereka (Panja UU dan DPR Red.),
meletakkan pusatnya pada materi pendidikan yang jauh mengatasi dan
melupakan pusat-pusat pendidikan.
Apa yang dimaksud dengan pusat-pusat pendidikan?
Kalau
berbicara pusat pendidikan, ingat yang dikatakan Ki Hadjar Dewantara
Menurut Ki Hadjar ada tiga pusat pendidikan. Pusat pertama keluarga,
pusat ke sekolah, dan pusat ketiga pergaulan atau organisasi dengan
teman-teman sebaya. Nah kalau Anda melihat gambar yang saya buat pada
waktu wawancara di RCTI Senin lam (9/6) pukul 23.00 WIB. Tiga lingkaran
kegiatan anak dan murid adalah pertama pergaulannya dengan orang tua dan
saudara-saudaranya; kedua pergaulannya dengan guru, lingkungan sekolah
dan teman-teman sekolah; ketiga pergaulannya dengan yang di luar pertama
dan kedua tadi. Ini tidak terdapat di dalam UU yang baru ini. Mengenai
pergaulannya dengan teman sebaya praktis tidak disebutkan apa-apa.
Mengenai keluarga hampir tidak disebut.
Pasal-pasal mana saja yang tidak realistis sekaligus
titik-titik lemah dalam UU ini?
UU ini sudah
disahkan. Tetapi tetap palu dari Muhaimin Iskandar (Wakil Ketua DPR pimpinan
sidang 11/6, Red.) tidak menyebabkan sejumlah hal yang terdapat di dalam UU
ini dengan sendirinya membaik. Apa yang terdapat di sana mengenai anggaran
belanja misalnja. Itu ditetapkan dengan sangat murah hati, yaitu pada
pasal 50 ayat 1 dikatakan "Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya
pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN dan minimal 20% dari
APBD." Sangat murah karena itu diluar gaji pendidik. Padahal kebutuhan
gaji pendidik itu sekitar 75% kebutuhan anggaran suatu sekolahan. Jadi,
di sini terdapat suatu pasal yang bombastis. Karena itu menyedihkan.
Itu tidak
fair kepada pendidikan tapi juga tidak fair kepada Presiden dan semua
orang yang bertanggung jawab terhadap
keuangan. Bukan saya tidak suka bahwa ada banyak uang untuk pendidikan.
Tapi kalau terlalu begitu besar sehingga yang lain-lain juga tidak
mendapat, itu juga tidak fair.
Kelemahan yang lain?
Kemudian, yang lebih jelek lagi, bahwa
sebenarnya, dalam naskah UU ini, hak dan kewajiban orangtua tetap tidak
dihargai secukupnya. Hanya ada satu pasal mengenai hal itu. Tidak
ditegaskan bahwa orangtua sebenamya merupakan pusat pendidikan.
Saya selalu mengatakan bahwa dasar dari pendidikan adalah orangtua. Nah,
dalam pasal 8 diberi suatu pasal yang menunjukkan bagaimana orangtua
mendapat karunia hak mendidik dari negara. Seakan-akan, negaralah sumber
pendidikan. Pada hemat saya itu sangat salah. Kenapa? Karena menurut
Pernbukaan UUD 1945, kita memakai sistem kedaulatan rakyat. Maka sumber
hak adalah rakyat dan dalam hal ini sumber hak dan kewajiban mendidik
adalah relasi antara orangtua dengan anak.
Lainnya, pasal 7
itu menunjukkan
bahwa setiap warga
negara yang berusia
7 - 15 wajib mengikuti pendidikan dasar. Sementara, pada
pasal 35 dikatakan 6
tahun. Jadi ada inkonsistensi pasal pasal satu dengan lainnya. Ini akan merepotkan seluruh
pelaksana pendidikan di lapangan.
Soal peran
pemerintah memberi hak dan
kewajiban kepada orangtua. Hal serupa terjadi pada pasal 13 ayat 1. Seluruh pasal 13
ini menurut saya harus dicoret, demikian juga pasal 31. Bukan karena urusan agama a
atau agama b. Ini bukan masalah agama.
Tapi masalah bahwa pemerintah merebut
apa yang merupakan hak orangtua. Ini bertentangan dengan pasal 8, untuk menentukan pendidikan batin anaknya. Ini sangat
berbeda dengan UU Pokok Pendidikan 1950 yang mengatakan bahwa
"Pengajaran agama diberikan dalam sekolah negeri dan orangtua menentukan
pengajaran apa yang akan diperoleh anaknya." Ini sangat jelas dan sangat
bagus, tapi mulai bergeser dengan adanya UU No 2, 1989.
Yang berikutnya, berkaitan dengan wajib belajar.
Sekarang saya mau menunjukkan suatu bagian dari pertentangan antara
pasal atau ayat yang satu dengan ayat yang lain. Pasal 35 ayat 2
mengatakan bahwa "Pernerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa
memungut biaya." Jadi gratis. Itu wajar. Tapi pada pasal itu juga ayat 3
itu dikatakan, itu tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh
lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Artinya masyarakat kembali membayar pula. Jadi dua ayat dalam satu pasal
bertentangan satu dengan lain.
Apa sebabnya hal-hal yang begini jelas
tidak dikupas di kalangan orang-orang di DPR?
Pelajaran yang saya peroleh dari sini adalah
rupa-rupanya dalam dunia politik, slogan dan retorika lebih kuat
daripada pandangan profesional. Apa retorika yang dikembangkan Panja
yang dipimpin Anwar Arifin, dalam rangka Sisdiknas ini? Yang paling
pokok bahwa anak mempunyai hak untuk mendapat pelajaran agama dan guru
agama yang seagama. Ituuu ... saja yang terus-menerus dijual di
mana-mana tanpa peduli ada banyak masalah lain. Retorika ini menyebabkan
banyak orang terjebak masuk ke sana. Termasuk, teman-teman saya yang
dari orang-orang yang menurut hemat saya harusnya cukup terpelajar entah
Katolik, entah Protestan, entah Muslim, juga terjebak ke situ.
Berkaitan dengan sekolah-sekolah swasta?
Pasal 56 dan seterusnya adalah pasal mengenai
pendidikan yang berbasis masyarakat. Pertama sudah jelas kalau pasal 1
butir 16 apa yang disebut pendidikan berbasis
masyarakat. Karena di sana hanya dikatakan, penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan ini itu ini itu. Itu nggak jelas. Pada pasal 56 diuraikan
mengenai masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan. Dalam penjelasan
ada istilah 'diakui haknya'. Akan tetapi pada pasal 56 ayat 2,3,4,5
ditunjukkan bahwa masyarakat harus melakukan pendidikan berdasarkan izin
pemerintah. Itu persis sama dengan keberatan saya berkaitan dengan
pemerintah yang beranggapan dialah sumber hukum. Karena itu kalau
swasta mau mengadakan pendidikan haruslah mendapat izin dari
pemerintah. Seakan-akan pemerintah mengaruniakan kepada swasta hak
mendidik. Itu tidak sesuai dengan demokrasi. Dikatakan, pasal 4, bahwa
menjadi warga yang demokratis dan bertanggung jawab dst. Ini de facto
tidak dilakukan dalam pasal di UU ini sendiri. Bahkan ini mengingatkan
saya kepada suatu aturan pada zaman Kolonial dulu tahun 1932. Di Hindia
Belanda muncul yang disebut Onderwijs Ordonantie. Di sana dikatakan
'untuk.mendirikan sekolah swasta, orang-orang membutuhkan izin
pernerintah. Guru membutuhkan izin pemerintah, dst, dsbnya.' Maka, pasal
56 ini mirip-mirip dengan produk Kolonial.
Lalu, apakah kita akan melaksanakan UU ini?
Kita akan melaksanakan UU itu. Tetapi secara kritis.
Apa maksudnya? Di dalamnya ada pasal-pasal dan ayat-ayat yang
bertentangan satu-sama lain maka kita melaksanakan pasal dan ayat yang
memang sesuai dengan misi dan visi pendidikan yang umum. Apa itu?
Seperti tadi saya katakan, membantu murid menjadi mandiri, membantu guru
melayani murid menjadi mandiri, membantu orangtua yang melayani
anak-anaknya agar mandiri, manusia yang dewasa yang dapat mengembangkan
pikirannya, mendewasakan perasaan dan mengambil keputusan dengan
bijaksana. Saya ingin menganjurkan kepada teman-teman, kita tetap
menjaga dan meneruskan komitmen kita kepada pendidikan pada yang membuat
anak-anak mandiri.
UU ini kan baru bisa dilaksanakan kalau sudah ada
Peraturan Pemerintah (PP) yang masih digodok Depdiknas. Apakah
pemikiran-pemikiran ini diteruskan kepada Mendiknas Malik Fadjar?
Pasti harus disampaikan. Walaupun kita
tidak tahu sejauh manakah Malik Fadjar
menguasai aparatnya sendiri. Sebagaimana
Malik Fadjar rupa-rupanya juga tidak searah
dengan lbu Megawati. Kita sekarang harus
lebih menciptakan public opinion yang lebih sehat mengenai semangat pendidikan. Saya kira kita terlambat dalam hal itu. Semata karena
kita terjerat di dalam praktis pendidikan sehingga para pendidik kita
itu jarang membuat tulisan, penelitian mengenai pendidikannya sendiri.
Di kalangan yayasan Katolik dan Protestan,
dengan disahkannya UU ini muncul kebingungan. Apa saran Romo dalam
situasi ini?
Pertama, business as usual. Bukan business dangkal.
Tapi business dalam arti kita melayani murid sebagaimana sampai sekarang
kita bertekad melayani murid sebaik mungkin, dalam kerja sama orangtua
murid dan dalam kerja sama di dalam seluruh jajaran perguruan. Jangan
kok lalu kita. mengatakan, 'Yuk kita bubarkan saja yayasan-yayasan
pendidikan kita.' Jika itu kita lakukan, itu kita berkhianat kepada
tekad kita melayani murid.
Kedua, memperbaiki cara. kita melayani. Baik metode
didaktik maupun manajemennya. Dan cara menyangkut relasi-relasi kita
dalam mendidik.
Bagaimana caranya?
Dengan memperhatikan apa yang ada dalam
sekolahan. Di situ makin berat. Banyak, sekolah tidak siap berinteraksi
dengan Gereja, paroki. Mereka terbiasa dengan manajemen tertutup. Manajemen seperti itu saat berhadapan
dengan pihak pemerintah terkadang berguna karena banyak pegawai
pernerintah yang tidak bisa dipercaya. Tapi, kalau berkaitan dengan
lembaga agama dan badan-badan di sekitar hidup anak, saya kira sekolah
tidak mempuriyai pilihan lain daripada bekerja bersama. Di situ kita,
lemah. Maka, yang disebut Komite Pendidikan, Dewan Pendidikan, saya
anggap baik. Saya anjurkan kepada para orangtua untuk masuk dalam Komite
Pendidikan dan Dewan Pendidikan di sekolah-sekolah negeri,
sekolah-sekolah swasta mana pun. Dengan demikian kita akan mempunyai
komitmen pendidikan yang modelnya lain dari yang sudah-sudah. Kalau
kita ingin terlibat dalam dunia pendidikan ini tidak berarti bahwa kita
harus mendirikan sekolah. Saya melihat dengan UU ini ada peluang besar
untuk pembaharuan paradigma baru bagi komitmen Gereja, seluruh umat, pada
dunia
pendidikan.
D alam rangka pengesahan UU ini, sekolah-sekolah
Katolik itu mau diapakan? Romo punya saran apa untuk para pengelola yang
mendesak dilakukan sekarang?
Kepala-kepala sekolah perlu bertemu.
Guru-guru harus melihat sebenamya secara
terus terang apa yang kurang dalam sekolahan-sekolahan kita. Apa yang secara metodis
pedagogis memang kurang. Juga apa yang secara manajerial kurang. Tapi
juga yang jauh lebih penting, apa yang secara sosial kurang. Karena
barangkali sekolah-sekolah kita dipandang agak arogan, tidak mau berbagi
pengalaman. Saya nggak tahu apakah di semua tempat begitu. Akan tetapi
orang bisa beranggapan bahwa sekolah-sekolah kita susah diajak bekerja sama. Dalam rapat
pastor yang lalu, ada yang bilang, bahwa sekolah-sekolah kita itu susah
diajak kerja sama. Padahal yang ngomong itu pastor. Sehingga barangkali
orang luar mengatakan lebih dari itu.
Apa pendapat Romo tentang pasal 13? Untuk
orang-orang yang khawatir akan pasal ini, apa yang bisa disampaikan?
Pasal 13 memang pasal yang buruk. Akan
tetapi kita mempunyai peluang. Kita bisa
mengambil bab tentang kurikulum (Bab X)
yang sebenamya terbuka mengembangkan
kurikulum dengan cukup bebas. Artinya,
kalau kita lihat misalnya Bab IX dan X,
meski kerangka dasar kurikulum ditetapkan
pemerintah, namun pada pasal 42 itu terbuka kemungkinan bagi satuan pendidikan untuk mengusahakan kemandirian dalam mengembangkan diri. Karena kurikulum itu tetap
dilaksanakan guru-guru. Kita punya kebebasan menurut pasal 42 ini. Bagaimanakah kita
memilih dan membina guru-guru kita? Saya anjurkan bahwa semua orang
sekarang mempelajari UU ini, latar belakang dan implikasinya. Tidak ada
cara lain. Saya masih tidak kehabisan pengharapan. Kita akan menemukan
jalan keluar justru kalau kita mempelajari ini secara lebih kritis.
Apakah Romo bisa melihat persoalan atau isu HAM
dalam UU ini?
Tadi saya sudah katakan berkaitan dengan hak
orangtua. Itu adalah pelanggaran HAM terbesar. Lalu yang berkaitan
dengan perguruan swasta. Itu isu HAM kedua terbesar. Ketiga, berkaitan
dengan pembiayaan. Keempat, berkaitan dengan hak yang diberikan kepada
pernerintah dan pemerintah daerah mengarahkan dan mengatur sekolahan.
Itu semua merupakan bentuk-bentuk bagaimana UU ini tidak peduli kepada
HAM. Saya sangat heran bahwa semua catatan dari Komnas HAM tidak cukup
dipedulikan anggota-anggota Panja. Padahal Komnas HAM sudah mengatakan
dengan resmi bahwa banyak sekali ketidakcocokan UU ini dengan
prinsip-prinsip HAM. Itu sama sekali tidak diperbaiki. Pengesahan
kernarin bagi saya merupakan suatu pengesahan politik. Tapi sama. sekali
tidak meningkatkan bobot pasal-pasal dan ayat-ayat UU ini.
Yang sudah terlanjur salah ya tetap salah. Dengan
ketuk palu tidak otomatis menjadi betul.
Ada satu hal yang menjadi pembicaraan penting yaitu,
apakah UU ini tidak cacat hukum. Sebenamya UU ini disahkan lewat
sidang-sidang yang oleh sejumlah kalangan dikatakan sidang yang tidak
sah. Keputusan diambil pada sidang yang sebenarnya resmi sudah ditutup.
Saya kira di situ ada problem besar mengenai tata negara. kita. Sehingga
beberapa pihak mengatakan, pokoknya ini harus disahkan. Baik atau buruk
tidak penting, murid diperhatikan atau tidak itu tidak penting, guru
diperhatikan atau tidak itu tidak penting. Tapi, itu merupakan undangan
lain untuk tindak lanjut, misalnya menyiapkan judicial review.
Apakah UU ini sebenamya cacat hukum. Itu akan diajukan ke MA. Sementara
menunggu kita tetap committed kepada murid-murid kita.
Apa pendapat Romo tentang sikap beberapa daerah
yang mengatakan kalau RUU ini disahkan, mereka akan membangkang?
Menurut hernat saya, sebelurn kita mengambil sikap
mernbangkang kita harus menguasai betul isi UU itu supaya pembangkangan
itu punya arti. Pelajari dulu kalau begitu. Kalau kita benar-benar
mempelajari sebenarnya ada cukup banyak peluang bagi kita. Yang problem
bahwa dalam panasnya debat, orang mudah emosi, tapi dengan emosi kerap
kali kita tidak mencapai apa yang kita maksudkan. Misalnya begini. Ada
daerah yang mengatakan, kalau itu disahkan kita akan memisahkan diri
dari NKRI Saya tidak dalam posisi menilai mereka. Tapi saya sendiri bisa
melihat dan teman-teman saya itu memberi sikap kritis kepada RUU ini,
dasamya adalah demi negara yang satu ini. Maka kalau, lalu sesudah itu
orang memakai argumen pisah dari negara, hal itu bertentangan dengan
intensi dasar kita.
Secara hirarkis, sejauh ini langkah-langkah apa
yang sudah dilakukan dalam rangka UU ini?
Yang saya tahu dari pihak MPK, MNPK, dan
komisi-komisi pendidikan, mereka lumayan dini bereaksi sehingga mencoba
sepakat dan sepaham untuk ke mana arah kita. Ini harus diteruskan.
Sebenamya Panja juga tidak konsekuen ketika Agustus 2002 Universitas
Atma Jaya, Jakarta mengadakan studi dan seminar mengenai RUU Sisdiknas pada waktu itu. Hasilnya diberikan tetapi tidak mendapat tanggapan yang memadai. Keseluruhan
proses Panja, memang pilih kasih. Lihat saja pada waktu sosialisasi.
Siapa yang dikunjungi? Hanya eks IKIP semua. Universitas Negeri Jakarta,
Universitas Negeri Yogyakarta, dll. Sementara UI, UGM, Airlangga, dsb tidak didatangi. Di
Jakarta, teman-teman yang punya gagasan mengenai Sisdiknas tidak diundang.
Satu lagi yang paling mencolok adalah
tanggal 5 Maret, KWI mengadakan seminar tmengenai RUU ini. Hadir ketua
tim perumus Panja. Dia, pada awal mengatakan, "Silakan bicara,. memberi usul." Pada waktu
usulan semua masuk, menjelang akhir, dia
mengatakan "Sayang kereta sudah berangkat, usul seperti itu pasti tidak bisa masuk."
Itu sangat tidak fair.
Apakah Romo juga melihat maksud politik tertentu
di baliknya?
Semua UU pasti punya maksud politik. Tentu para
inisiatornya bennaksud memetik buah politik tertentu. Pada hemat saya
salah satu buah politik yang diperoleh adalah mendapat nama sebagai
pejuang dari suatu aliran politik tertentu. Itu kelihatan sekali. Tapi
teman-teman kita seharusnya menghadapi itu justru dengan memecahkan
kebuntuan itu. Ini bukan mengenai masalah aliran politik. Ini adalah
suatu kepentingan yang jauh lebih mendalam daripada sekadar kepartaian
dan Pemilu. Ini berkaitan dengan pendidikan anak-anak kita.
Suasana sekarang kan secara psikologis di
sekolah-sekolah Katolik ada rasa terancam walaupun Romo tadi menunjukkan
ada banyak peluang, ada optimisme. Tapi kan usaha yang paling akhir
adalah masalah hukumnya...
Betul. Maka tadi saya usulkan mengenai judicial
review. Kalau sungguh-sunggub ada sekolah terancam, maka saya
anjurkan ada lembaga bantuan hukum untuk sekolah. Itu sangat penting.
Seperti kalau nanti ada tuntutan terhadap sekolah tertentu, bagaimana
memberi jawab. Saya kira itu penting, Selama ini itu sangat kurang dalam
sekolah-sekolah kita.
R omo, yang pesimis itu mengangga bahwa dengan
adanya UU semacam itu, yang namanya ancaman pluralisme terhadap
pluralisme semakin jelas. Padahal sekarang ini pengkotak-kotakan itu sudah semakin jelas. Apakah itu betul atau ada optimisme baru?
Betul bahwa ada kekhawatiran over regulation
(regulasi yang berlebih-lebihan). In sudah terjadi di Bantul,
Tasikmalaya, Bandung, Jakarta Barat, Jakarta Timur, di mana peraturan
mengenai pemisahan murid-murid sudah muncul dengan
mewajibkan pakaian
pakaian Muslim tertentu dipakai pada jam jam tertentu. Akibatnya
anak-anak terlalu mencolok dipaksa untuk berpisah-pisah menurut
agamanya. Ini riil. Kalau sekolahan-sekolahan kita mau berunding dengan
lebih tenang lagi, sekarang harus berunding mengenai bahaya-bahaya itu.
|