Majalah HIDUP  no. 25 tahun ke-57 22 Juni 2003
 

 

TEPAT pukul 15.16 WIB, Kamis, 12/6, Romo Mardi membukakan daun pintu kamar tamu Gedung Keuskupan Agung Jakarta (KAJ). Sambil melempar senyum manis dan berkata "halo", pemerhati pendidikan yang menjadi buah bibir saat terjadi kemelut tentang UU Sisdiknas mempersilakan HIDUP, Greg Soetomo SJ, F. Sihol Siagian, dan Agus Y. Ranu ke ruang tamu bersofa wama merah bata. "Apa betul, Romo dipukuh orang sehabis wawancara di stasiun televisi," tanya Sihol sembari memperhatikan lebih dekat kepala Romo Mardi. "Lihat saja. Nggak apa-apa kan?" jawab Vikaris Episkopalis KAJ ini seraya mengusap-usap kepalanya yang mulai "bersih," itu. Mungkin banyak yang tahu, sepanjang hari Selasa (10/6) beredar pesan singkat (SMS) yang menyebutkan penulis sebuah buku yang dilarang beredar zaman Orba ini dipukuli orang dan dirawat di RS Carolus, Jakarta. Sambil bergurau, Romo Mardi berujar, "Saya senang, banyak orang mendoakan saya."

Itulah "bumbu-bumbu" yang mewarnai hidup pria bernama lengkap Pastor Dr BS Mardiatmadja SJ ini menjelang disahkannya UU Sisdiknas. Pada detik-detik terakhir, ia menunjukkan kekuatan dan kelemahan RUU itu. Namun DPR, minus F-PDIP dan F-KKI, tetap mensahkannya menjadi UU. Berikut ini catatan, pemikiran kritis, juga antisipasi Romo Mardi tentang UU Sisdiknas yang dinilainya tidak menempatkan peserta didik sebagai pusat/subjek pendidikan itu.

Bagaimana Romo? "Lega" karena RUU Sisdiknas akhirnya disahkan?

Saya kira tidak selesai. Bagi saya sih, komitmen saya tidak berubah. Itu jelas. Komitmen kita tidak boleh berubah. Karena apabila komitmen kita berubah lalu seakan-akan tempo hari itu kita ngomong hanya demi untuk retorika. Seakan-akan kita berbicara demi publikasi. Seakan-akan kita berbicara hanya demi politik.

Setelah disahkan, kita mau apa?

Itu sepenuhnya kita yang menentukan. Apakah kita punya visi dalam mendidik? Kalau kita punya visi dalam mendidik ya visi itu yang dipegang teguh.

Kita mau melaksanakan UU tersebut atau tidak?

Itu yang berkali-kali ditanyakan. Menurut hemat saya, kalau kita demokrat yang sejati ya kita harus melaksanakan. Memang ada orang yang bilang, 'Wah kita kalah.' Saya tidak akan menggunakan kata, "kalah atau menang". Saya akan mernakai bahasa, 'Ini ada kerangka. Silakan mengerjakan misimu di dalarn kerangka. itu.' Lalu, apakah saya puas dengan UU ini? Tetap tidak puas. Mengapa? Yang saya tidak puas dengan UU ada banyak sekali. Akan tetapi itu tidak menyingkirkan realita bahwa ini UU. Anda suka atau tidak suka ini adalah UU.

Nah, bagaimana sekarang caranya menghadapi UU yang seperti ini?

Ini merupakan tantangan tersendiri. Kita tentu masih tidak puas dengan UU Penyiaran, UU Militer, dan lainnya lagi. Memang. Tapi, itu tidak berarti kita tidak menganggap itu bukan UU.

Dalarn kerangka ini, saya sebetulnya sedang merumuskan suatu pokok visi yaitu bahwa dalam sebuah sistem pendidikan nasional pusat tetap kita letakkan pada murid. Itulah yang membuat saya kecewa terhadap UU ini karena pusatnya tidak diletakkan da murid. Mereka (Panja UU dan DPR Red.), meletakkan pusatnya pada materi pendidikan yang jauh mengatasi dan melupakan pusat-pusat pendidikan.

Apa yang dimaksud dengan pusat-pusat pendidikan?

Kalau berbicara pusat pendidikan, ingat yang dikatakan Ki Hadjar Dewantara Menurut Ki Hadjar ada tiga pusat pendidikan. Pusat pertama keluarga, pusat ke sekolah, dan pusat ketiga pergaulan atau organisasi dengan teman-teman sebaya. Nah kalau Anda melihat gambar yang saya buat pada waktu wawancara di RCTI Senin lam (9/6) pukul 23.00 WIB. Tiga lingkaran kegiatan anak dan murid adalah pertama pergaulannya dengan orang tua dan saudara-saudaranya; kedua pergaulannya dengan guru, lingkungan sekolah dan teman-teman sekolah; ketiga pergaulannya dengan yang di luar pertama dan kedua tadi. Ini tidak terdapat di dalam UU yang baru ini. Mengenai pergaulannya dengan teman sebaya praktis tidak disebutkan apa-apa. Mengenai keluarga  hampir tidak disebut.

Pasal-pasal mana saja yang tidak realistis sekaligus titik-titik lemah dalam UU ini?

UU ini sudah disahkan. Tetapi tetap palu dari Muhaimin Iskandar (Wakil Ketua DPR pimpinan sidang 11/6, Red.) tidak menyebabkan sejumlah hal yang terdapat di dalam UU ini dengan sendirinya membaik. Apa yang terdapat di sana mengenai anggaran belanja misalnja. Itu ditetapkan dengan sangat murah hati, yaitu pada pasal 50 ayat 1 dikatakan "Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN dan minimal 20% dari APBD." Sangat murah karena itu diluar gaji pendidik. Padahal kebutuhan gaji pendidik itu sekitar 75% kebutuhan anggaran suatu sekolahan. Jadi, di sini terdapat suatu pasal yang bombastis. Karena itu menyedihkan. Itu tidak fair kepada pendidikan tapi juga tidak fair kepada Presiden dan semua orang yang bertanggung jawab terhadap keuangan. Bukan saya tidak suka bahwa ada banyak uang untuk pendidikan. Tapi kalau terlalu begitu besar sehingga yang lain-lain juga tidak mendapat, itu juga tidak fair.

Kelemahan yang lain?

Kemudian, yang lebih jelek lagi, bahwa sebenarnya, dalam naskah UU ini, hak dan kewajiban orangtua tetap tidak dihargai secukupnya. Hanya ada satu pasal mengenai hal itu. Tidak ditegaskan bahwa orangtua sebenamya merupakan pusat pendidikan. Saya selalu mengatakan bahwa dasar dari pendidikan adalah orangtua. Nah, dalam pasal 8 diberi suatu pasal yang menunjukkan bagaimana orangtua mendapat karunia hak mendidik dari negara. Seakan-akan, negaralah sumber pendidikan. Pada hemat saya itu sangat salah. Kenapa? Karena menurut Pernbukaan UUD 1945, kita memakai sistem kedaulatan rakyat. Maka sumber hak adalah rakyat dan dalam hal ini sumber hak dan kewajiban mendidik adalah relasi antara orangtua dengan anak. Lainnya, pasal 7 itu menunjukkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 - 15 wajib mengikuti pendidikan dasar. Sementara, pada pasal 35 dikatakan 6 tahun. Jadi ada inkonsistensi pasal pasal satu dengan lainnya. Ini akan merepotkan seluruh pelaksana pendidikan di lapangan.

Soal peran pemerintah memberi hak dan kewajiban kepada orangtua. Hal serupa terjadi pada pasal 13 ayat 1. Seluruh pasal 13 ini menurut saya harus dicoret, demikian juga pasal 31. Bukan karena urusan agama a atau agama b. Ini bukan masalah agama. Tapi masalah bahwa pemerintah merebut apa yang merupakan hak orangtua. Ini bertentangan dengan pasal 8, untuk menentukan pendidikan batin anaknya. Ini sangat berbeda dengan UU Pokok Pendidikan 1950 yang mengatakan bahwa "Pengajaran agama diberikan dalam sekolah negeri dan orangtua menentukan pengajaran apa yang akan diperoleh anaknya." Ini sangat jelas dan sangat bagus, tapi mulai bergeser dengan adanya UU No 2, 1989.

Yang berikutnya, berkaitan dengan wajib belajar. Sekarang saya mau menunjukkan suatu bagian dari pertentangan antara pasal atau ayat yang satu dengan ayat yang lain. Pasal 35 ayat 2 mengatakan bahwa "Pernerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya." Jadi gratis. Itu wajar. Tapi pada pasal itu juga ayat 3 itu dikatakan, itu tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Artinya masyarakat kembali membayar pula. Jadi dua ayat dalam satu pasal bertentangan satu dengan lain.

Apa sebabnya hal-hal yang begini jelas tidak dikupas di kalangan orang-orang di DPR?

Pelajaran yang saya peroleh dari sini adalah rupa-rupanya dalam dunia politik, slogan dan retorika lebih kuat daripada pandangan profesional. Apa retorika yang dikembangkan Panja yang dipimpin Anwar Arifin, dalam rangka Sisdiknas ini? Yang paling pokok bahwa anak mempunyai hak untuk mendapat pelajaran agama dan guru agama yang seagama. Ituuu ... saja yang terus-menerus dijual di mana-mana tanpa peduli ada banyak masalah lain. Retorika ini menyebabkan banyak orang terjebak masuk ke sana. Termasuk, teman-teman saya yang dari orang-orang yang menurut hemat saya harusnya cukup terpelajar entah Katolik, entah Protestan, entah Muslim, juga terjebak ke situ.

Berkaitan dengan sekolah-sekolah swasta?

Pasal 56 dan seterusnya adalah pasal mengenai pendidikan yang berbasis masyarakat. Pertama sudah jelas kalau pasal 1 butir 16 apa yang disebut pendidikan berbasis masyarakat. Karena di sana hanya dikatakan, penyelenggaraan pendidikan berdasarkan ini itu ini itu. Itu nggak jelas. Pada pasal 56 diuraikan mengenai masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan. Dalam penjelasan ada istilah 'diakui haknya'. Akan tetapi pada pasal 56 ayat 2,3,4,5 ditunjukkan bahwa masyarakat harus melakukan pendidikan berdasarkan izin pemerintah. Itu persis sama dengan keberatan saya berkaitan dengan pemerintah yang beranggapan dialah sumber hukum. Karena itu kalau swasta mau mengadakan pendidikan haruslah mendapat izin dari pemerintah. Seakan-akan pemerintah mengaruniakan kepada swasta hak mendidik. Itu tidak sesuai dengan demokrasi. Dikatakan, pasal 4, bahwa menjadi warga yang demokratis dan bertanggung jawab dst. Ini de facto tidak dilakukan dalam pasal di UU ini sendiri. Bahkan ini mengingatkan saya kepada suatu aturan pada zaman Kolonial dulu tahun 1932. Di Hindia Belanda muncul yang disebut Onderwijs Ordonantie. Di sana dikatakan 'untuk.mendirikan sekolah swasta, orang-orang membutuhkan izin pernerintah. Guru membutuhkan izin pemerintah, dst, dsbnya.' Maka, pasal 56 ini mirip-mirip dengan produk Kolonial.

Lalu, apakah kita akan melaksanakan UU ini?

Kita akan melaksanakan UU itu. Tetapi secara kritis. Apa maksudnya? Di dalamnya ada pasal-pasal dan ayat-ayat yang bertentangan satu-sama lain maka kita melaksanakan pasal dan ayat yang memang sesuai dengan misi dan visi pendidikan yang umum. Apa itu? Seperti tadi saya katakan, membantu murid menjadi mandiri, membantu guru melayani murid menjadi mandiri, membantu orangtua yang melayani anak-anaknya agar mandiri, manusia yang dewasa yang dapat mengembangkan pikirannya, mendewasakan perasaan dan mengambil keputusan dengan bijaksana. Saya ingin menganjurkan kepada teman-teman, kita tetap menjaga dan meneruskan komitmen kita kepada pendidikan pada yang membuat anak-anak mandiri.

UU ini kan baru bisa dilaksanakan kalau sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) yang masih digodok Depdiknas. Apakah pemikiran-pemikiran ini diteruskan kepada Mendiknas Malik Fadjar?

Pasti harus disampaikan. Walaupun kita tidak tahu sejauh manakah Malik Fadjar menguasai aparatnya sendiri. Sebagaimana Malik Fadjar rupa-rupanya juga tidak searah dengan lbu Megawati. Kita sekarang harus lebih menciptakan public opinion yang lebih sehat mengenai semangat pendidikan. Saya kira kita terlambat dalam hal itu. Semata karena kita terjerat di dalam praktis pendidikan sehingga para pendidik kita itu jarang membuat tulisan, penelitian mengenai pendidikannya sendiri.

Di kalangan yayasan Katolik dan Protestan, dengan disahkannya UU ini muncul kebingungan. Apa saran Romo dalam situasi ini?

Pertama, business as usual. Bukan business dangkal. Tapi business dalam arti kita melayani murid sebagaimana sampai sekarang kita bertekad melayani murid sebaik mungkin, dalam kerja sama orangtua murid dan dalam kerja sama di dalam seluruh jajaran perguruan. Jangan kok lalu kita. mengatakan, 'Yuk kita bubarkan saja yayasan-yayasan pendidikan kita.' Jika itu kita lakukan, itu kita berkhianat kepada tekad kita melayani murid.

Kedua, memperbaiki cara. kita melayani. Baik metode didaktik maupun manajemennya. Dan cara menyangkut relasi-relasi kita dalam mendidik.

Bagaimana caranya?

Dengan memperhatikan apa yang ada dalam sekolahan. Di situ makin berat. Banyak, sekolah tidak siap berinteraksi dengan Gereja, paroki. Mereka terbiasa dengan manajemen tertutup. Manajemen seperti itu saat berhadapan dengan pihak pemerintah terkadang berguna karena banyak pegawai pernerintah yang tidak bisa dipercaya. Tapi, kalau berkaitan dengan lembaga agama dan badan-badan di sekitar hidup anak, saya kira sekolah tidak mempuriyai pilihan lain daripada bekerja bersama. Di situ kita, lemah. Maka, yang disebut Komite Pendidikan, Dewan Pendidikan, saya anggap baik. Saya anjurkan kepada para orangtua untuk masuk dalam Komite Pendidikan dan Dewan Pendidikan di sekolah-sekolah negeri, sekolah-sekolah swasta mana pun. Dengan demikian kita akan mempunyai komitmen pendidikan yang modelnya lain dari yang sudah-sudah. Kalau kita ingin terlibat dalam dunia pendidikan ini tidak berarti bahwa kita harus mendirikan sekolah. Saya melihat dengan UU ini ada peluang besar untuk pembaharuan paradigma baru bagi komitmen Gereja, seluruh umat, pada dunia pendidikan.

Dalam rangka pengesahan UU ini, sekolah-sekolah Katolik itu mau diapakan? Romo punya saran apa untuk para pengelola yang mendesak dilakukan sekarang?

Kepala-kepala sekolah perlu bertemu. Guru-guru harus melihat sebenamya secara terus terang apa yang kurang dalam sekolahan-sekolahan kita. Apa yang secara metodis pedagogis memang kurang. Juga apa yang secara manajerial kurang. Tapi juga yang jauh lebih penting, apa yang secara sosial kurang. Karena barangkali sekolah-sekolah kita dipandang agak arogan, tidak mau berbagi pengalaman. Saya nggak tahu apakah di semua tempat begitu. Akan tetapi orang bisa beranggapan bahwa sekolah-sekolah kita susah diajak bekerja sama. Dalam rapat pastor yang lalu, ada yang bilang, bahwa sekolah-sekolah kita itu susah diajak kerja sama. Padahal yang ngomong itu pastor. Sehingga barangkali orang luar mengatakan lebih dari itu.

Apa pendapat Romo tentang pasal 13? Untuk orang-orang yang khawatir akan pasal ini, apa yang bisa disampaikan?

Pasal 13 memang pasal yang buruk. Akan tetapi kita mempunyai peluang. Kita bisa mengambil bab tentang kurikulum (Bab X) yang sebenamya terbuka mengembangkan kurikulum dengan cukup bebas. Artinya, kalau kita lihat misalnya Bab IX dan X, meski kerangka dasar kurikulum ditetapkan pemerintah, namun pada pasal 42 itu terbuka kemungkinan bagi satuan pendidikan untuk mengusahakan kemandirian dalam mengembangkan diri. Karena kurikulum itu tetap dilaksanakan guru-guru. Kita punya kebebasan menurut pasal 42 ini. Bagaimanakah kita memilih dan membina guru-guru kita? Saya anjurkan bahwa semua orang sekarang mempelajari UU ini, latar belakang dan implikasinya. Tidak ada cara lain. Saya masih tidak kehabisan pengharapan. Kita akan menemukan jalan keluar justru kalau kita mempelajari ini secara lebih kritis.

Apakah Romo bisa melihat persoalan atau isu HAM dalam UU ini?

Tadi saya sudah katakan berkaitan dengan hak orangtua. Itu adalah pelanggaran HAM terbesar. Lalu yang berkaitan dengan perguruan swasta. Itu isu HAM kedua terbesar. Ketiga, berkaitan dengan pembiayaan. Keempat, berkaitan dengan hak yang diberikan kepada pernerintah dan pemerintah daerah mengarahkan dan mengatur sekolahan. Itu semua merupakan bentuk-bentuk bagaimana UU ini tidak peduli kepada HAM. Saya sangat heran bahwa semua catatan dari Komnas HAM tidak cukup dipedulikan anggota-anggota Panja. Padahal Komnas HAM sudah mengatakan dengan resmi bahwa banyak sekali ketidakcocokan UU ini dengan prinsip-prinsip HAM. Itu sama sekali tidak diperbaiki. Pengesahan kernarin bagi saya merupakan suatu pengesahan politik. Tapi sama. sekali tidak meningkatkan bobot pasal-pasal dan ayat-ayat UU ini.

Yang sudah terlanjur salah ya tetap salah. Dengan ketuk palu tidak otomatis menjadi betul.

Ada satu hal yang menjadi pembicaraan penting yaitu, apakah UU ini tidak cacat hukum. Sebenamya UU ini disahkan lewat sidang-sidang yang oleh sejumlah kalangan dikatakan sidang yang tidak sah. Keputusan diambil pada sidang yang sebenarnya resmi sudah ditutup. Saya kira di situ ada problem besar mengenai tata negara. kita. Sehingga beberapa pihak mengatakan, pokoknya ini harus disahkan. Baik atau buruk tidak penting, murid diperhatikan atau tidak itu tidak penting, guru diperhatikan atau tidak itu tidak penting. Tapi, itu merupakan undangan lain untuk tindak lanjut, misalnya menyiapkan judicial review. Apakah UU ini sebenamya cacat hukum. Itu akan diajukan ke MA. Sementara menunggu kita tetap committed kepada murid-murid kita.

Apa pendapat Romo tentang sikap beberapa daerah yang mengatakan kalau RUU ini disahkan, mereka akan membangkang?

Menurut hernat saya, sebelurn kita mengambil sikap mernbangkang kita harus menguasai betul isi UU itu supaya pembangkangan itu punya arti. Pelajari dulu kalau begitu. Kalau kita benar-benar mempelajari sebenarnya ada cukup banyak peluang bagi kita. Yang problem bahwa dalam panasnya debat, orang mudah emosi, tapi dengan emosi kerap kali kita tidak mencapai apa yang kita maksudkan. Misalnya begini. Ada daerah yang mengatakan, kalau itu disahkan kita akan memisahkan diri dari NKRI Saya tidak dalam posisi menilai mereka. Tapi saya sendiri bisa melihat dan teman-teman saya itu memberi sikap kritis kepada RUU ini, dasamya adalah demi negara yang satu ini. Maka kalau, lalu sesudah itu orang memakai argumen pisah dari negara, hal itu bertentangan dengan intensi dasar kita.

Secara hirarkis, sejauh ini langkah-langkah apa yang sudah dilakukan dalam rangka UU ini?

Yang saya tahu dari pihak MPK, MNPK, dan komisi-komisi pendidikan, mereka lumayan dini bereaksi sehingga mencoba sepakat dan sepaham untuk ke mana arah kita. Ini harus diteruskan. Sebenamya Panja juga tidak konsekuen ketika Agustus 2002 Universitas Atma Jaya, Jakarta mengadakan studi dan seminar mengenai RUU Sisdiknas pada waktu itu. Hasilnya diberikan tetapi tidak mendapat tanggapan yang memadai.  Keseluruhan proses Panja, memang pilih  kasih. Lihat saja pada waktu sosialisasi. Siapa yang dikunjungi? Hanya eks IKIP semua. Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, dll. Sementara UI, UGM, Airlangga, dsb tidak didatangi. Di  Jakarta, teman-teman yang punya gagasan  mengenai Sisdiknas tidak diundang. Satu lagi yang paling mencolok adalah tanggal 5 Maret, KWI mengadakan seminar tmengenai RUU ini. Hadir ketua tim perumus Panja. Dia, pada awal mengatakan, "Silakan bicara,. memberi usul." Pada waktu usulan semua masuk, menjelang akhir, dia mengatakan "Sayang kereta sudah berangkat, usul seperti itu pasti tidak bisa masuk."  Itu sangat tidak fair.

Apakah Romo juga melihat maksud politik tertentu di baliknya?

Semua UU pasti punya maksud politik. Tentu para inisiatornya bennaksud memetik buah politik tertentu. Pada hemat saya salah satu buah politik yang diperoleh adalah mendapat nama sebagai pejuang dari suatu aliran politik tertentu. Itu kelihatan sekali. Tapi teman-teman kita seharusnya menghadapi itu justru dengan memecahkan kebuntuan itu. Ini bukan mengenai masalah aliran politik. Ini adalah suatu kepentingan yang jauh lebih mendalam daripada sekadar kepartaian dan Pemilu. Ini berkaitan dengan pendidikan anak-anak kita.

Suasana sekarang kan secara psikologis di sekolah-sekolah Katolik ada rasa terancam walaupun Romo tadi menunjukkan ada banyak peluang, ada optimisme. Tapi kan usaha yang paling akhir adalah masalah hukumnya...

Betul. Maka tadi saya usulkan mengenai judicial review. Kalau sungguh-sunggub ada sekolah terancam, maka saya anjurkan ada lembaga bantuan hukum untuk sekolah. Itu sangat penting. Seperti kalau nanti ada tuntutan terhadap sekolah tertentu, bagaimana memberi jawab. Saya kira itu penting, Selama ini itu sangat kurang dalam sekolah-sekolah kita.

Romo, yang pesimis itu mengangga bahwa dengan adanya UU semacam itu, yang namanya ancaman pluralisme terhadap pluralisme semakin jelas. Padahal sekarang ini pengkotak-kotakan itu sudah semakin jelas. Apakah itu betul atau ada optimisme baru?

Betul bahwa ada kekhawatiran over regulation (regulasi yang berlebih-lebihan). In sudah terjadi di Bantul, Tasikmalaya, Bandung, Jakarta Barat, Jakarta Timur, di mana peraturan mengenai pemisahan murid-murid sudah muncul dengan mewajibkan pakaian pakaian Muslim tertentu dipakai pada jam jam tertentu. Akibatnya anak-anak terlalu mencolok dipaksa untuk berpisah-pisah menurut agamanya. Ini riil. Kalau sekolahan-sekolahan kita mau berunding dengan lebih tenang lagi, sekarang harus berunding mengenai bahaya-bahaya itu.