Ungkapan yang berkali-kali ditonjolkan dalam televisi tanggal 24 Desember 2001 adalah "sebagaimana Idul Fitri aman, maka Natal akan aman". Kurang lebih begitulah adanya. Selain satu bom di Cikoko, militer ada di mana-mana sehingga umat kristiani dapat merayakan ibadat natalan dengan aman sebagaimana waktu Idul Fitri keamanan memang juga terjamin. Istilah yang sering muncul adalah ‘beberapa jam sebelum ibadat sudah diadakan sweeping sehingga umat boleh tenang’: itu dikatakan sekitar Idul Fitri maupun Natal. Sebenarnya, di sekitar tempat merayakan Pesta Onde untuk keluarga Konghucu juga. Secara fisik, aman. Mungkin kita perlu merefleksikannya secara lebih luas.

Religi berkaitan dengan banyak segi. Untuk jadi religius, memang perlulah bahwa orang dapat merayakan ibadat. Supaya dapat beribadat dengan baik, antara lain diperlukan tempat ibadat yang wajar, kesempatan dan suasana ibadat yang memadai dan batin yang damai terbuka pada Yang Ilahi. Untuk itu diperlukan pranata kemasyarakatan yang memadai. Salah satunya dijamin dengan penjagaan keamanan yang wajar. Di situ sudah muncul masalah, bila kita mengingat bulan Desember 2001.

Dari sudut tenaga khusus penjaga keamanan, Desember 2001 menyaksikan usaha bukan main: polisi, militer dan pengaman-pengaman swasta sejak awal Desember dikerahkan secara besar-besaran. Bahkan dikatakan bahwa itu berlaku bagi seluruh Indonesia. Dari sisi itu upaya kita hebat. Begitu banyak tenaga khusus untuk menjamin jalannya ibadat. Dengan menghargai semua pihak yang telah menjaga keamanan, bolehlah kita sebentar menundukkan kepala dan merenung: inikah suasana yang kita inginkan tatkala kita memproklamasikan kemerdekaan tempo hari? Pernahkah terjadi sejak tahun 1940an, bahwa ibadat harus dikawal dengan begitu banyak upaya keamanan?

Sejak menjadi pelayan altar di sekitar tahun 1950an, penulis biasa berjalan menuju tempat beribadat berpapasan dengan kawan-kawan dari agama lain yang pulang beribadat di subuh buta, tanpa pengawalan RT/RW atau Hansip seorangpun. Ibadat-ibadat dari aneka agama berlangsung waktu itu tanpa penjagaan ekstra. Paling jauh hanya diperlukan penjagaan kendaraan agar teratur atau agar jangan dicopet. Oleh sebab itu dapat timbul pertanyaan: ke manakah rasa aman itu sekarang bersembunyi?

Senjata api, rakitan maupun standar, senjata tajam dan pentungan, batu atau panah begitu jarang dikenal pada tahun 1950an di tengah masyarakat. Semua itu tersimpan atau di markas tentara, atau di gudang atau di rumah-rumah. Bukan di jalan. Mengapa sejak beberapa puluh tahun kita semua di-‘expose’ pada begitu banyak macam senjata kekerasan? Sejak kecil kita diperkenalkan dengan kekerasan: tawuran antar kampung dan antar sekolah (tanpa pendidik atau pemda melerainya secara efektif); penjepitan ekonomis maupun politis secara terang-terangan; pameran kekerasan sebagai alat kampanye pemilu yang dilakukan praktis oleh semua partai besar yang sekarang menguasai medan politik Senayan. Terciptalah citra bahwa tanpa cara-cara kekerasan itu dunia politik, alam ekonomi, lingkungan masyarakat dan sekolah maupun lalu lintas tidak akan jalan. Untuk berbelok karena hak lalulintas dari kiri atau maju karena lampu lalulintas hijau saja pun sering diperlukan preman yang harus memaksakan hak kita. Bila tidak ada, kita harus siap disambar peserta lalulintas (atau peserta ekonomi/politik/budaya) yang lebih besar dan lebih kasar. Tidak tercipta mekanisme ‘fair’ yang dihormati semuanya. Kalau pun ada perselisihan, dan dibawa ke pengadilan, tidak ada jaminan, bahwa yang menurut UU lalulintas (atau ekonomi atau politis atau budaya) benar, itu akan menang. Rasa aman menjadi amat menipis. Yang ada hanyalah serba cemas dan kuatir. Pemda atau polisi atau pihak keamanan tidak menciptakan mekanisme melainkan menjaga orang yang melanggar dan bahkan sering mengajari orang melanggar aturan ‘dengan tak kecelakaan’. Misalnya: di perempatan, sebelum lampu berganti dari merah, banyak petugas lalulintas sudah menyuruh kendaraan bergerak maju agar kalau sepi bisa segera berangkat. Dengan demikian orang diajari tidak hormat pada lampu lalulintas. Di depan banyak markas polres selalu terdapat parkiran kendaraan yang justru mengganggu lalulintas. Rasa aman disamakan dengan ‘tidak ada kecelakaan’. Hal itulah pula konsep keamanan religius bulan Desember 2001.

Diciptakan sudah banyak hukum dan undang-undang. Diperlukan petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci dan penegakan secara terus menerus. Namun pendidikan pentaatan hukum tidak dilakukan. Maka ada kesenjangan antara kehadiran hukum dan pelaksanaannya.